Berikut ini ada beberapa point penting yang harus diketahui dalam dalam Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019 menyerupai Tujuan Dana BOP, Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD, Syarat Penerima BOP. Pengambilan Dana BOP dan Larangan Dana BOP. semua akan kami uraikan supaya lebih jelas.
Tujuan Dana BOP PAUD Tahun 2019 Tahun 2019
- Pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
- Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019
- Efisien, ialah harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
- Efektif, ialah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- Yransparan, ialah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
- Adil, ialah semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUD;
- Akuntabel, ialah pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
- Kepatutan, ialah klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- Manfaat, ialah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD.
Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2019
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- Memiliki penerima didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
- Memiliki rekening yang dipakai atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengambilan Dana BOP PAUD Tahun 2019
- Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan oleh bendahara satuan pendidikan atas persetujuan kepala/pengelola satuan pendidikan dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
- DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh satuan pendidikan dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
- Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD diadaptasi dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RKAS; dan
- Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.
Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya penerima didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi penerima didik miskin;
- Digunakan untuk rehabilitasi gedung;
- 7Membangun gedung/ruangan baru;
- Pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
- Pembelian mebel;
- Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secarapenuh;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- Dilarang melaksanakan gratifikasi, memperlihatkan akad ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019
Selengkapnya mengenai isi dari file Juknis BOP PAUD Tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 sanggup dengan gampang didapatkan mellaui tautan link berikut ni :Link Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019 - KLIK DISINI-
Itulah kirranya membagikan file mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019), agar bermanfaat untuk bapak/ Ibu Bendahara dimanapun berada.
EmoticonEmoticon