Ini kami ambil dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tahun 2017. Dimana didalamnya terdapat berbagai format adminsitrasi yang seharusnya dibentuk dalam 1 tahun pelajaran/ lebih sebagai penunjang dan pembagian kiprah pokok dan fungsi sebagai TAS di Sekolah. Silahkan disimak dengan baik
![]() |
| Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya |
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan mencar ilmu Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB yaitu sebagai berikut:- Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut :- Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;- Berpendidikan S1 aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan aktivitas studi yang relevan9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang mempunyai maksimal 6 (enam) rombongan mencar ilmu tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diharapkan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat12.Petugas Layanan Khusus
- Penjaga Sekolah/Madrasah : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,
- Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m,2.
- Tenaga Kebersihan : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Pengemudi : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
- Pesuruh : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

EmoticonEmoticon