Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Aplikasi Dupak Pengawas Sekolah Format Excel Sesuai Permendikbud No 143 Tahun 2014

Juli 14, 2019 Add Comment
Aplikasi DUPAK Pengawas Sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Sahabat berkassekolah.com kebetulan beberapa hari kebelakang admin telah membagikan file yang berkaitan dengan DUPAK yaitu Format PAK baru yang dapat anda miliki Gratis

Maka dibuatlah format excel DUPAK ini yang sudah sesuai dengan Permendikbud diatas untuk membantu menyebarkan karier profesinya dalam jabatan/pangkatnya. Tenang saja !! Format DUPAK ini sudah otomatis terintegrasi satu dengan yang lain serta sudah ditanami link/formula/rumus sehingga dengan 1 kali input datanya akan terisi secara kontinyu.

Maka dengan Aplikasi DUPAK excel ini anda selaku pengawas sekolah, tidak perlu mengkhawatirkan format yang kami bagikan kali ini, Anda juga dapat eksklusif mengunjungi sumbernya untuk lebih meyakinkan anda.

sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Aplikasi DUPAK Pengawas Sekolah Format Excel sesuai Permendikbud No 143 Tahun 2014

Langsung saja, bagi anda yang ingin mendapat file lengkapnya, dapat anda klik melalui link tersedia dibawah ini :
Sumber : Dupak Online

Juknis Bos 2017 Tanggapan Sesuai Permendikbud Tahun 2017 Nomor 008 Pdf

Juli 13, 2019 Add Comment
Juknis BOS 2017 FINAL Sesuai Permendikbud Tahun 2017 Nomor 008 PDF untuk Bendahara SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK ini dibagikan ulang dan sanggup di Download secara Gratis untuk materi pengetahui yang wajib bagi Bendahara.

Petunjuk Teknis BOS 2017 PDF ini yang sudah disahkan (FINAL) haruslah dimiliki Bendahara Sekolah untuk Panduan Penggunaan dan Laporan Keuangan Sekolah dan harus sesuai dengan 11 Komponen Penggunaanya.

SMK ini dibagikan ulang dan sanggup di Download secara Gratis untuk materi pengetahui yang wa Juknis BOS 2017 FINAL Sesuai Permendikbud Tahun 2017 Nomor 008 PDF

Bagi anda yang membutuhkan untuk penyusuan LPJ BOS atau RKAS, RKJM dan RKT, download filenya saja dibawah ini :

Pp Nomor 18 Tahun 2018 Kontribusi Gaji, Pensiun, Tunjangan Ke 13 Bagi Pns, Tni, Kapolri, Pejabat Negara Dan Peserta Pensiun

Juli 12, 2019 Add Comment
- Berikut ini kami bagikan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 Bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun yang  merubah PP Nomor 19 Tahun 2016 dalam format PDF.

 Pejabat Negara dan Penerima Pensiun yang PP Nomor 18 Tahun 2018 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 Bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun


Perlu diketahui bahwa PP Nomor 18 Tahun 2018 ini merubah beberapa point yang ada dalam PP Nomor 19 tahun 2016 diantaranya :

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sesudah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
  • Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan; dan
  • Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. 
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal dukungan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
  1. menteri; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jelas, silahkan lihat melalui preview dibawah ini :


Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan Tunjangan bahwa Gaji Ke-13 telah disetujui Presisen Joko Widodo melalui PP Nomor 18 tahun 2018 kini ini.

Lebih lengkap dan Jelas mengenai dukungan Gaji ke-13, silahkan Download melalui link dibawah ini :
  • PP Nomor 18 Tahun 2018 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 Bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun DOWNLOAD DISINI

Pp Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Pinjaman Thr Pns, Tni, Kapolri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun Dan Tunjangan

Juli 12, 2019 Add Comment
- Berikut ini kami bagikan Gratis dan lengkap PP Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan dalam Format PDF.

Hal ini tentu mendapatkan angin segar bagi Para PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan bahwa THR sudah didepan mata sebab presiden sudah mengeluarkan PP nomor 19 tahun 2018 sehabis sebelumnya Gaji ke-13 pun ikut cair yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018.

 Berikut ini kami bagikan Gratis dan lengkap PP Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian THR PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan


Berikut Penjelasannya :
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia yaitu anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI yaitu anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:

  • a. Presiden dan Wakil Presiden;
  • b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
  • f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:

  • a. pensiunan PNS;
  • b. pensiunan Prajurit TNI;
  • c. pensiunan Anggota POLRI;
  • d. pensiunan Pejabat Negara;
  • e. peserta pensiun janda/duda/anak dari peserta pensiun sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, aksara c, dan aksara d; dan
  • f. peserta pensiun orang bau tanah dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:

  • a. peserta tunjangan veteran;
  • b. peserta tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  • c. peserta tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
  • d. peserta tunjangan janda/duda dari peserta tunjangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c;
  • e. peserta tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; f. peserta tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
  • g. peserta tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  • h. peserta tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  • i. peserta tunjangan orang bau tanah bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
  • j. peserta tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

  • a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
  • b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
  • d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
  • e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

  • a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  • b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan pemanis penghasilan; dan
  • c. Penerima Tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

  • (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 4

(1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam hal donasi Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 5

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihentikan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima honor akses dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor akses yang diterima pada bulan Mei.

(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima Pensiun akses dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun akses pada bulan Mei.

(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 8

Ketentuan donasi Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

  • 1) Menteri; dan
  • 2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

  • 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
  • 2. Prajurit TNI;
  • 3. Anggota POLRI;
  • 4. Penerima Pensiun;
  • 5. Penerima Tunjangan;
  • 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • 7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aksara a, aksara b, aksara c, aksara e, dan aksara f.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  1. 1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
  2. 2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. 3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
  4. 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lebih terang dan lengkap lihat preview dibawah ini 



Download File :

  • PP Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian THR PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan DOWNLOAD DISINI

Dapatkan juga PP Nomor 18 tahun 2018 perihal Pemberian Gaji Ke-13 (Tigas Belas) DISINI

Pp Nomor 20 Tahun 2018 Thr Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Caiir Berikut Penjelasannya

Juli 12, 2019 Add Comment
- Tahun 2018 kini ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun Anggaran 2018 bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural melalui PP Nomor 20 tahun 2018 di Jakarta.

Hal ini tentu menjadi Angin segar terlebih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Lebaran, hehehe.... Namun simak dahulu isi dari PP Nomor 20 tahun 2018 ini....

 kini ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Nomor 20 Tahun 2018 THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Caiir Berikut Penjelasannya


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pejabat yang mempunyai kewenangan yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/  penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

1. Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.

2. Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5

(1) Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pertolongan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 6

(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihentikan mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil ada LNS mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lebih jelasnya lagi, silahkan lihat dahulu previw dibawah ini :



Lebih Jelasnya lagi Silahkan dapatkan PP Nomor 20 Tahun 2018 DISINI
Lihat Juga

  • PP Nomor 18 Tahun 2018 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 DISINI
  • PP Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian THR PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun DISINI