Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
- untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian jabatan atau pemberian umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan atau pemberian umum, dan pemberian kinerja;
- untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau pemberian perhiasan penghasilan; dan
- Penerima pemberian mendapatkan pemberian sesuai peraturan perundang-undangan.
PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Demikianlah kiranya Informasi mengenai PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, agar berkah. amiin
EmoticonEmoticon