Berikut kutipannya...
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal tunjangan Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;
Menetapkan Peraturan Pemerintah ihwal Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 ihwal tunjangan Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;
Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019 |
PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13
Itulah Informasi yang sanggup kami bagikan mengenai PP 38 Tahun 2019 ihwal Gaji Ke-13 semoga berkah. amiin.
EmoticonEmoticon